2. Calon peserta didik baru SD Negeri 3 Ubung yang ditetapkan
diterima, wajib melaksanakan Daftar Ulang pada tanggal 30 Juni s/d
2 Juli 2020 melalui Blog sekolah di halaman :
http://sdnegeri3ubung.blogspot.com dan sekolah mulai pukul 08.00 s/d 13.00 WIB pada hari kerja;
3. Sampai batas waktu sesuai ketentuan pada ketetapan kedua di atas,
apabila calon peserta didik yang dinyatakan diterima tidak melakukan
daftar ulang, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Berikut adalah surat keputusan beserta lampirannya.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi komentar anda. Terimakasih.