Rabu, 17 Juni 2020

Ralat Petunjuk Teknis PPDB SDN 3 Ubung Tahun Pelajaran 2020/2021

Standard
Berdasarkan Ralat Juknis PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, serta berdasarkan hasil Koordinasi Panitia PPDB SDN 3 Ubung, kami sampaikan beberapa perubahan terkait Juknis PPDB yang pernah di share sebelumnya, diantaranya:

1. Link PPDB sebelum yang sudah di share sebelumnya dirubah dan di fokuskan pada Blog SDN 3 Ubung yaitu (https://sdnegeri3ubung.blogspot.com), tetapi untuk pendaftaran pada Blog tersebut dapat mulai diakses tanggal 23 Juni 2020 pk. 08.00 Wita.

2. Jumlah daya tampung SDN 3 Ubung yang sebelumnya 64 orang, direvisi menjadi 63 orang karena terdapat 1 orang siswa pada kelas I tinggal kelas dan masih berada pada kelas I.

3. Calon Peserta Didik yang memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Denpasar Cemerlang (KDC) akan menjadi prioritas utama untuk diterima.

4. Terdapat 3 tahapan PPDB Jalur Zonasi:
a. Tahap I: memiliki KK Denpasar dalam wilayah Zonasi SDN 3 Ubung.
b. Tahap II: memiliki KK Denpasar di luar wilayah Zonasi SDN 3 Ubung.
c. Tahap III: Berdomisili di Denpasar tetapi memiliki KK masih di dalam wilayah Provinsi Bali.

5. Perubahan format Surat pernyataan peserta didik baru/surat pernyataan memilih 1 sekolah dan Surat Pernyataan Jalur Afirmasi (terlampir). Demikian informasi ralat juknis yang dapat disampaikan terkait PPDB jenjang SD pada SDN 3 Ubung TA 2020/2021.

Terimakasih.

File ralat juknis dapat di download disini

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar anda. Terimakasih.